Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendagri: Pelantikan M. Iriawan Sesuai Aturan

Reporter

image-gnews
Pejabat lama Asops Kapolri Irjen Pol Mochamad Iriawan (kiri) bersama Pejabat baru Asops Kapolri Irjen Pol Deden Juhara (tengah) dan Kapolda Maluku Brigjen Pol Andap Budhi Revianto (kanan) bersiap saat sertijab Asops Kapolri  dan Kapolda di Mabes Polri Jakarta, 15 Maret 2018. Kapolri juga melantik sejumlah Asops dan Kapolda diantaranya Kapolda Maluku, Sulawesi Tenggara dan Kalimantan Utara. ANTARA/Reno Esnir
Pejabat lama Asops Kapolri Irjen Pol Mochamad Iriawan (kiri) bersama Pejabat baru Asops Kapolri Irjen Pol Deden Juhara (tengah) dan Kapolda Maluku Brigjen Pol Andap Budhi Revianto (kanan) bersiap saat sertijab Asops Kapolri dan Kapolda di Mabes Polri Jakarta, 15 Maret 2018. Kapolri juga melantik sejumlah Asops dan Kapolda diantaranya Kapolda Maluku, Sulawesi Tenggara dan Kalimantan Utara. ANTARA/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan pelantikan Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Komisaris Jenderal M. Iriawan, sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat tak menyalahi aturan.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, mengatakan pihaknya telah mempertimbangkan dasar hukum pelantikan tersebut. Pemerintah mengacu kepada Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada sebagai payung hukum.

Baca: Menjelang Pilgub Jabar 2018: Komjen M. Iriawan Jadi PJ Gubernur

"Dalam pasal tersebut disebutkan, dalam mengisi kekosongan jabatan Gubernur diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Bahtiar seperti dilansir keterangan tertulis, Senin, 18 Juni 2018.

Bahtiar mengacu kepada penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf b dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara untuk memilih pejabat pimpinan tinggi madya itu. Dalam pasal itu dijelaskan ruang lingkup nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya.

Jabatan pimpinan tinggi madya yang dimaksud antara lain sekretaris utama, jabatan Iriawan saat ini. Jabatan lain yang setara seperti sekretaris kementerian, direktur jenderal, dan staf ahli menteri juga masuk kategori.

Baca: Mutasi Pati Polri, Irjen Iriawan Jadi Sekretaris Utama Lemhanas

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemendagri juga menggunakan Peraturan Mendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti Diluar Tanggungan Negara bagi Gubernur, Wagub, Bupati, Wabup, Walikota, dan Wawalikota sebagai payung hukum pengangkatan Iriawan. Dalam Pasal 4 ayat (2) dinyatakan Penjabat Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat di lingkup pemerintah pusat atau provinsi.

Nama Iriawan sudah santer terdengar akan menjabat sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat sejak Januari 2018. Saat itu dia masih berpangkat Inspektur Jenderal dan menjabat sebagai Asisten Kapolri Bidang Operasi. Isu pelantikan mantan Kapolda Metro Jaya itu menjadi polemik lantaran Iriawan masih pejabat aktif Mabes Polri.

"Sekarang Iriawan sudah tidak menjabat lagi di struktural Mabes Polri. Beliau sekarang di Lemhanas. Beliau adalah pejabat esselon satu sestama Lemhanas atau setara Dirjen atau Sekjen di kementerian," kata Bahtiar.

Baca juga: Pilgub Jabar 2018 Diprediksi Hanya Jadi Pertarungan Dua Calon

Menurut Bahtiar, status Iriawan sama dengan status Irjen Carlo Tewu yang diangkat menjadi Penjabat Gubernur Sulawesi Barat. Saat itu Carlo tak menjabat di posisi struktural Mabes Polri. Dia sedang menjabat di Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan.

M. Iriawan dilantik sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat hari ini di Gedung Merdeka Bandung. Dia akan mengisi posisi gubernur setelah Ahmad Heryawan habis masa jabatannya. Pria yang akrab disapa Iwan Bule ini akan bertugas hingga pelantikan Gubernur Jawa Barat baru usai Pilkada.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bima Arya Sebut Depok Panas, Mohammad Idris : Perubahan Iklim

2 hari lalu

Wali Kota Depok Mohammad Idris menjelaskan tentang program pemberian makanan tambahan usai rapat paripurna persetujuan DPRD terhadap raperda APBD Kota Depok Tahun 2024 di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu 22 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Bima Arya Sebut Depok Panas, Mohammad Idris : Perubahan Iklim

Wali Kota Depok Mohammad Idris merespon statement kandidat calon Gubernur Jawa Barat dari PAN, Bima Arya yang mengatakan Depok panas dan kurang penghijauan.


Pasca-Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Wali Kota Depok Keluarkan SE Tentang Study Tour

4 hari lalu

Wali Kota Depok Mohammad Idris menjelaskan tentang program pemberian makanan tambahan usai rapat paripurna persetujuan DPRD terhadap raperda APBD Kota Depok Tahun 2024 di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu 22 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pasca-Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Wali Kota Depok Keluarkan SE Tentang Study Tour

Pasca kecelakaan bus rombongan perpisahan siswa SMK Lingga Kencana, Wali Kota Depok mengeluarkan surat edaran tentang kegiatan study tour.


Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

4 hari lalu

Duta Besar Jerman untuk Indonesia Ina Lepel saat mengunjungi di kantor Tempo, Palmerah, Jakarta Barat, Senin, 13 Mei 2024. Kunjungan tersebut untuk bersilaturahmi serta wawancara khusus tentang Undang-undang Imigrasi Terampil/ Skilled Immigration Act (FEG).  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

Berikut peraturan baru untuk mempermudah proses mencari kerja di Jerman bagi warga negara di luar Uni Eropa.


SE Pj Gubernur Jawa Barat soal Izin Study Tour Usai Kecelakaan Subang, Tetap Boleh di Dalam Kota

5 hari lalu

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) turut menyelidiki kasus kecelakaan bus wisata Trans Putera Fajar yang bermuatan 53 siswa SMK Lingga Kencana di Terminal Subang, Minggu (12/5).
SE Pj Gubernur Jawa Barat soal Izin Study Tour Usai Kecelakaan Subang, Tetap Boleh di Dalam Kota

Pj Gubernur Jawa Barat terbitkan SE terkait izin pelaksanaan study tour usai kecelakaan di Subang.


Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok Kecelakaan, Pj Gubernur Jabar Minta Study Tour Cukup di Dalam Kota

5 hari lalu

Keluarga dan kerabat berada di dekat makam Intan Fauziyah korban kecelakan bus rombongan SMK Lingga Kencana di TPU Parung Bingung, Depok, Jawa Barat, Minggu, 12 Mei 2024. Kecelakaan bus pada Sabtu, 11 Mei 2024 malam di Subang, yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok itu menyebabkan 11 orang meninggal dunia, 13 orang luka berat dan 40 orang luka ringan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok Kecelakaan, Pj Gubernur Jabar Minta Study Tour Cukup di Dalam Kota

Pj Gubernur Jawa Barat merespon kecelakaan bus rombongan siswa SMK Lingga Kencana dengan surat edaran.


Prediksi Cuaca Sepekan di Jawa Barat, Ada Tiga Hari dengan Potensi Hujan Besar

5 hari lalu

Warga berjalan menggunakan payung saat hujan di kawasan Margonda, Depok, Jawa Barat, Senin, 26 Desember 2022. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat mewaspadai potensi hujan berintensitas sedang, lebat hingga sangat lebat di hampir seluruh wilayah Indonesia selama periode Natal dan Tahun Baru 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prediksi Cuaca Sepekan di Jawa Barat, Ada Tiga Hari dengan Potensi Hujan Besar

BMKG memprediksi potensi hujan dengan intensitas sedang hingga sangat lebat di Jawa Barat bakal berkurang selama sepekan, 13-19 Mei 2024.


Kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok, Pemprov Jabar Evaluasi Perpisahan Sekolah

6 hari lalu

Kepala KCD Wilayah II Bogor Depok Dinas Pendidikan Jawa Barat Asep Sudarsono saat menyambangi SMK Lingga Kencana di Kelurahan Rangkapanjaya, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Ahad, 12 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok, Pemprov Jabar Evaluasi Perpisahan Sekolah

Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengevaluasi kegiatan perpisahan siswa usai terjadi kecelakaan maut rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Subang


Destinasi Wisata Jawa Barat yang Punya Kerawanan Bencana Tingkat Tinggi

6 hari lalu

Sejumlah wisatawan wanita bermain pasir saat menikmati liburannya di pantai Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, (30/3). Kawasan wisata Pelabuhan Ratu menjadi salah satu objek wisata pilihan warga ibu kota. Tempo/Fardi Bestari
Destinasi Wisata Jawa Barat yang Punya Kerawanan Bencana Tingkat Tinggi

Ada 108 destinasi wisata alam dan buatan di Jawa Barat, umumnya rawan bencana.


Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana Depok, Penjabat Gubernur: Pemerintah Tanggung Biaya Pengobatan Korban

6 hari lalu

Sejumlah orang tua siswa mendatangi SMK Lingga Kencana Depok untuk mengetahui kondisi anaknya usai kecelakaan bus di Subang, Sabtu malam, 11 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana Depok, Penjabat Gubernur: Pemerintah Tanggung Biaya Pengobatan Korban

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyampaikan duka cita mendalam atas kecelakaan yang menimpa romobongan SMK Lingga Kencana Depok.


Prediksi Cuaca Dasarian Medio Mei BMKG, Curah Hujan Mayoritas Jawa Barat Rendah

6 hari lalu

Petugas Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika  (BMKG) memantau monitor prakiraan cuaca wilayah Jakarta dan sekitarnya di gedung BMKG, Jakarta. TEMPO/Subekti
Prediksi Cuaca Dasarian Medio Mei BMKG, Curah Hujan Mayoritas Jawa Barat Rendah

Seluas 77 persen wilayah Jawa Barat pada dasarian kedua Mei 2024 diprediksi masuk kriteria hujan rendah.